Artikel_Waspada Cyber Crime!



Gambar: google.com

Sobat baca, pernahkah mendengar istilah cyber crime? Ya, pasti Saat ini, isu tentang cyber crime sedang marak diperbincangkan di berbagai belahan dunia. VOA Indonesia memberitakan bahwa berdasarkan studi dan berbagai temuan, cyber crime telah menimbulkan kerugian ratusan milyar dollar setiap tahun.
Wow, luar biasa ya kerugian yang ditimbulkan dari cyber crime!
                Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segala bentuk tindakan yang bersifat destuktif atau menimbulkan kerugian bagi individu maupun kelompok. Cyber crime juga dikenal dengan istilah computer crime. The U. S Departement Of Justice mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its preparation, investigation, or prosecution. (Artikan sendiri ya sobat baca! Hihihi.)
                Aksi cyber crime telah menorehkan sejarah yang cuku panjang. Menurut Jurnalsecurity, kejahatan jenis ini bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Pada tahun 2008, dunia cyber sempat resah ketika muncul virus jenis worm yang bernama Confiker (Downup, Downup dan Kido). Terakhir, dunia cyber digemparkan dengan virus ransomware bernama WannaCry. Kompas.com memperkirakan bahwa kurang lebih 150 negara di seluruh dunia kini terjangkit virus ransomware WannaCry. Penyebaran virus ini pun didaulat sebagai serangan cyber terbesar yang pernah ada.
                Perlu kita ketahui, cyber crime memiliki jenis yang sangat beragam. Dalam buku Tips & Trik Kredit (Memaksimalkan Manfaat & Mengelola Kartu Kredit), Aep S. Hamidin menggolongkan cyber crime berdasarkan aktivitas yang dilakukannya. Jenis cyber crime tersebut yaitu menyusup ke dalam suatu jaringan computer tanpa izin (Unauthorized Access), memasukan data atau informasi palsu; tidak etis; menggangu ketertiban umum ke internet (Illegal contens), penyebaran virus secara sengaja, memalsukan data penting yang ada di internet (Data Forgery), memata-matai; sabotase, (Cyber espionage, sabotage, dan exortion), melecehkan atau mengganggu seseorang dengan memanfaatkan media internet (Cyberstalking), mencuri nomor kartu kredit orang lain (Carding), pembajakan atau pelumpuhan situs (Hacking & Cracker), dan menyabotase domain (Cybersquatting & Typosquatting).
Wah, ternyata cyber crime banyak jenisnya ya sobat baca!
                Di Indonesia, kasus cyber crime pun sudah sering terjadi. Terbaru, kasus cyber crime dengan yang menjerat Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19. Tindakan yang dilakukan Ahmad Dhani menyebarkan ujaran kebencian dapat digolongkan ke dalam Cyberstalking. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani pun berurusan dengan pihak yang berwajib. Tempo.com menyebutkan bahwa Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara.
Bagaimana sobat baca,  semakin paham ya tentang cyber crime?
Perkembangan teknologi informasi memberikan berbagai dampak positif dan negatif. Sebaiknya kita tetap berhati-hati dan bijak dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang termasuk ke dalam cyber crime.
Sekian dulu sobat baca. Semoga kita terhindar dari cyber crime ya!

Penulis: 
Isnan Adi Priyatno



Comments

Popular posts from this blog

Materi Gagasan Utama Teks Eksplanasi

Materi Informasi Berupa Pengetahuan dan Urutan Kejadian Teks Eksplanasi

Materi Mengidentifikasi Informasi dan Permasalahan Aktual dalam Teks Ceramah