Artikel_Waspada Cyber Crime!
Gambar: google.com |
Sobat baca,
pernahkah mendengar istilah cyber crime?
Ya, pasti Saat ini, isu tentang cyber
crime sedang marak diperbincangkan di berbagai belahan dunia. VOA Indonesia
memberitakan bahwa berdasarkan studi dan berbagai temuan, cyber crime telah menimbulkan kerugian ratusan milyar dollar setiap
tahun.
Wow, luar biasa ya kerugian yang
ditimbulkan dari cyber crime!
Cyber crime atau kejahatan dunia maya
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segala bentuk tindakan yang
bersifat destuktif atau menimbulkan kerugian bagi individu maupun kelompok. Cyber crime juga dikenal dengan istilah computer crime. The U. S Departement Of
Justice mendefinisikan computer crime
sebagai: any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its preparation, investigation, or
prosecution. (Artikan sendiri ya sobat baca! Hihihi.)
Aksi
cyber crime telah menorehkan sejarah
yang cuku panjang. Menurut Jurnalsecurity, kejahatan jenis ini bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih
dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem
telepon baru negara dengan merubah otoritas. Pada tahun 2008, dunia cyber sempat resah ketika muncul virus jenis
worm yang bernama Confiker (Downup, Downup dan Kido). Terakhir, dunia cyber digemparkan dengan virus
ransomware bernama WannaCry. Kompas.com memperkirakan bahwa kurang lebih 150
negara di seluruh dunia kini terjangkit virus ransomware WannaCry. Penyebaran virus
ini pun didaulat sebagai serangan cyber terbesar yang pernah ada.
Perlu
kita ketahui, cyber crime memiliki
jenis yang sangat beragam. Dalam buku Tips
& Trik Kredit (Memaksimalkan Manfaat & Mengelola Kartu Kredit), Aep
S. Hamidin menggolongkan cyber crime berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya. Jenis cyber
crime tersebut yaitu menyusup ke dalam suatu jaringan computer tanpa izin (Unauthorized Access), memasukan data
atau informasi palsu; tidak etis; menggangu ketertiban umum ke internet (Illegal contens), penyebaran virus
secara sengaja, memalsukan data penting yang ada di internet (Data Forgery), memata-matai; sabotase, (Cyber espionage, sabotage, dan exortion), melecehkan atau mengganggu
seseorang dengan memanfaatkan media internet (Cyberstalking), mencuri nomor kartu kredit orang lain (Carding), pembajakan atau pelumpuhan
situs (Hacking & Cracker), dan
menyabotase domain (Cybersquatting &
Typosquatting).
Wah, ternyata cyber crime banyak jenisnya ya sobat
baca!
Di
Indonesia, kasus cyber crime pun
sudah sering terjadi. Terbaru, kasus cyber
crime dengan yang menjerat Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19. Tindakan
yang dilakukan Ahmad Dhani menyebarkan ujaran kebencian dapat digolongkan ke
dalam Cyberstalking. Atas
perbuatannya, Ahmad Dhani pun berurusan dengan pihak yang berwajib. Tempo.com menyebutkan
bahwa Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara.
Bagaimana sobat baca, semakin paham ya tentang cyber crime?
Perkembangan
teknologi informasi memberikan berbagai dampak positif dan negatif. Sebaiknya
kita tetap berhati-hati dan bijak dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi
tersebut. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang termasuk ke dalam cyber crime.
Sekian dulu sobat baca. Semoga
kita terhindar dari cyber crime ya!
Penulis:
Isnan Adi Priyatno
Comments
Post a Comment