Judi: Sejarah & Perspektif Agama
Judi-Googleimage |
Judi, meracuni kehidupan! Teettt...
Halo sobat baca. Kalian pasti tidak asing dengan penggalan lirik lagu tersebut. Ya, lirik lagu "Judi" milik Raja Dangdut Indonesia Haji Rhoma Irama yang sangat populer di Indonesia. Melalui lagu tersebut, Abang Haji Oma Irama menyampaikan pesan bahwa judi hanya memberikan harapan palsu. Seperti mantanmu ya sobat baca?:P
Seperti kita ketahui, judi telah menjadi penyakit masyarakat kelas bawah sampai atas di Indonesia. Dalam KBBI, judi definisikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Meskipun terlarang, permainan judi tetap eksis di masyarakat. Permainan judi digunakan sebagai ajang menjajal peruntungan. Ada beberapa kalangan malah menjadikan judi sebagai profesi. Bahkan, di beberapa daerah, judi berkamuflase dalam kegiatan-kegiatan adat masyarakat.
Seperti kita ketahui, judi telah menjadi penyakit masyarakat kelas bawah sampai atas di Indonesia. Dalam KBBI, judi definisikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Meskipun terlarang, permainan judi tetap eksis di masyarakat. Permainan judi digunakan sebagai ajang menjajal peruntungan. Ada beberapa kalangan malah menjadikan judi sebagai profesi. Bahkan, di beberapa daerah, judi berkamuflase dalam kegiatan-kegiatan adat masyarakat.
Di Indonesia, judi mengalami berbagai pasang surut. Dalam historia.id dijelaskan bahwa kegiatan judi pernah dilegalkan di Indonesia. Pada tahun 1957, Ali Sadikin (Gubernur Jakarta) melegalkan permainan judi yang bernama Nalo (Nasional Lotre). Profit dari permainan judi tersebut digunakan untuk membangun Jakarta pada waktu itu. Tahun 1960-an, Yayasan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan undian berhadiah yang bersifat legal. Profit dari undian berhadiah tersebut, konon, digunakan untuk membiayai kegiatan sosial. Menurut Denny J.A dalam tulisaanya yang berjudul "Menegakkan Demokrasi: Pandangan Sejumlah Tokoh dan Kaum Muda mengenai Demokrasi di Indonesia", kegiatan judi di Indonesia sempat berhenti pada tahun 1965 ketika Presiden Sukarno mengeluarkan Keppres No.113 Tahun 1965 yang menyatakan lotre buntut bersama musik ngak-ngik-ngok merusak moral bangsa dan masuk dalam kategori subversi.
SDSB-Googleimage |
Pada tahun 1974, pemerintah kembali melarang kegiatan perjudian melalui Undang-Undang No.7. Akan tetapi, tahun 1978 atau era Presiden Soeharto, Yayasan Rehabilitasi Sosial yang berganti nama menjadi Badan Usaha Undian Harapan mengeluarkan program Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Bersamaan dengan program tersebut, pemerintah mengeluarkan jenis undian berhadiah lain bernama Porkas (Pekan olah raga dan ketangkasan). Pada waktu itu, ada kalangan yang mengangap bahwa "undian berhadiah" merupakan kegiatan judi terselubung.
Sampai saat ini, permainan judi dilarang di Indonesia. Pelakunya diancam hukuman penjara dan denda. Dalam hukumonline.com, dijelaskan bahwa pelaku judi dapat terancam hukuman penjara paling 6 tahun denda paling banyak 1 Milyar. Sayangnya, ancaman hukuman tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat bermain judi. Malahan, permainan judi di Indonesia semakin tumbuh subur. Akses untuk permainan judi semakin mudah dengan adanya permainan judi online( judi bola online, togel online, dan lainnya).
Wah, perjalanan "judi" di Indonesia penuh lika-liku ya sobat baca? Lalu, bagamana sih "judi" menurut perspektif agama?
Islam menganggap bahwa judi adalah perbuatan yang keji dan memberikan anjuran untuk menjauhi judi. Hal tersebut tertuang dalam QS Al- Maidah ayat 90, Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Seperti kita ketahui, tujuan berjudi adalah mendapatkan uang. Menurut Kristen, akar segala kejahatan adalah cinta uang. Dalam Timotius 6:10, dijelaskan bahwa "Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka."
Simbol agama-Googleimage |
Hindu pun melarang judi karena dianggap akan menimbulkan kesengsaraan. Dalam Reg Veda X.34.13 disebutkan Aksair tna divyah krsim it krsasva, Vitte ramasvabahu manyamanah tatmgawh kitavah tatra jada tan me viscate savitayam aryah (Wahai para penjudi, jangan bermain judi/bajaklah tanah itu, selalu puas dengan penghasilanmu sendiri, pikirkan bahwa itu cukup. Pertanian menyediakan sapi -sapi betina dan dengan itu istrimu tetap berbahagia. Dewa Sawita, Dewa Alam Senresla, telah menasehatimu untuk berbuat begitu). Menurut ajaran Buddha, kecanduan judi adalah salah satu pemborosan kekayaan yang mesti dihindari. Ada enam bahaya dari kecanduan judi (Jūtappamādaṭṭhānānuyogo) sebagaimana yang tertera dalam Sigālovāda Sutta. Pertama, Ketika ia menang, ia akan dibenci. Kedua, ketika kalah, ia akan menyesal. Ketiga, memboroskan kekayaan yang ia miliki saat ini. Keempat, omongannya tidak dipercaya orang banyak. Kelima, Ia diremehkan para teman-temannya. Keenam, ia tak pantas dijadikan calon suami, karena pejudi tidak mampu menghidupi istrinya.
Dengan demikian, judi merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha. Judi akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
Bagaimana sobat baca, masih bercita-cita jadi dewa judi? :P
Seperti para caleg ketika kampanye, judi juga memberikan janji-janji yang menggiurkan. :P Nah, kalau sampai tergiur, tahu sendiri kan? Sobat baca, kita harus lebih dekat kepada Tuhan, banyak-banyak bersukyur, pandai memilih pergaulan supaya kita terhindar dari judi.
Salam!
Penulis:
Isnan Adi Priyatno
Comments
Post a Comment